Mayat Pria di Pancasari Terungkap, Polres Buleleng Tangkap Tiga Wanita Pelaku Pembunuhan

4 hours ago 1
ARTICLE AD BOX
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, dalam konferensi pers pada Kamis (13/2/2025), menyatakan bahwa para pelaku memiliki motif dendam terkait utang-piutang yang berujung pada tindakan kriminal keji. "Ketiga tersangka yang berperan dalam kasus ini adalah OSM alias Oki (38), IOP alias Intan (38), dan ALY Leni (50)," ungkap Kapolres Buleleng.

Kasus bermula dari laporan warga yang menemukan mayat tanpa identitas di pinggir jalan. Tim Satreskrim Polres Buleleng segera melakukan penyelidikan menggunakan metode scientific crime investigation dan identifikasi sidik jari. Berdasarkan hasil identifikasi, korban terkonfirmasi sebagai I Pande Gede Putra Palguna, seorang warga asal Gianyar yang tinggal di Jatimakmur Bekasi.

Penyelidikan intensif akhirnya mengarahkan polisi pada sebuah mobil Honda Brio kuning yang terekam dalam CCTV di sekitar lokasi kejadian. Mobil tersebut diketahui disewa oleh ketiga tersangka dari sebuah rental mobil di Denpasar Selatan pada 2 Februari 2025.

Motif Dendam dan Kronologi Kejadian

Kapolres menjelaskan, kasus ini bermula dari hubungan bisnis antara korban dan tersangka Leni sejak tahun 2019. Korban diduga menjanjikan penjualan hotel milik Leni di Denpasar, namun justru menghilang setelah menerima uang senilai Rp5,4 miliar dari tersangka.

Pada November 2024, Leni meminta bantuan Oki dan Intan untuk mencari korban. Ketiganya berhasil menemui korban dan memintanya membuat surat pernyataan utang. Sejak saat itu, korban tinggal di sebuah kos bersama Oki dan Intan di Jalan Gunung Saputan, Denpasar Selatan.

Namun, hubungan yang semula tampak baik berubah menjadi penuh ketegangan. "Puncaknya terjadi pada Januari 2025, ketika para tersangka merasa terus dibohongi oleh korban. Emosi yang memuncak akhirnya berujung pada pembunuhan sadis ini," jelas Kapolres.

Korban ditemukan dalam kondisi luka bakar di beberapa bagian tubuh, serta luka ikatan pada pergelangan tangan dan kaki. Para pelaku kemudian membuang mayat korban ke Desa Pancasari, Buleleng.

Ketiga tersangka kini ditahan di Polres Buleleng dan dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Read Entire Article