ARTICLE AD BOX
“Perda sudah mulai dibahas lewat Bapemperda, tapi menunggu gubernur definitif. Tidak bisa kalau Pj Gubernur, kami menunggu gubernur definitif dulu,” ujarnya.
Langkah DPRD Bali ini didorong oleh aspirasi seribuan anggota Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali yang sebelumnya mendatangi kantor DPRD Bali. Mereka menyuarakan keresahan terkait kondisi angkutan sewa di Bali, terutama akibat persaingan dengan ojek online yang dianggap menimbulkan masalah bagi sopir pariwisata konvensional.
Para sopir konvensional juga sempat menyampaikan keluhan serupa kepada DPD RI Bali, salah satunya terkait Pasal 7 huruf f dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 40 Tahun 2019 tentang Layanan Angkutan Sewa Khusus Berbasis Aplikasi. Dalam aturan tersebut, pengemudi ojek online cukup memiliki surat keterangan domisili di Bali, sementara sopir konvensional menginginkan kewajiban memiliki KTP Bali dan memenuhi standar tertentu.
Dewa Jack menjelaskan, salah satu kelemahan Pergub Nomor 40 Tahun 2019 adalah tidak adanya sanksi yang mengikat. Oleh karena itu, DPRD Bali mengambil langkah menyusun Perda yang akan memuat aturan hukum bagi seluruh jenis transportasi, termasuk ketentuan sanksi.
“Pergub Bali Nomor 40 Tahun 2019 kami tingkatkan menjadi Perda, sehingga mobil dan sopir yang beroperasi di Bali dapat diatur. Kedua, Perda ini akan mencantumkan sanksi, karena tidak mungkin menugaskan Satpol PP atau petugas keamanan tanpa ada aturan yang mengikat,” tegasnya.
Menurutnya, proses penyusunan Perda ini telah berjalan dengan berbagai diskusi, termasuk menentukan sanksi dan berkomunikasi dengan gubernur terpilih. DPRD Bali juga memberikan waktu dua minggu bagi aplikator angkutan sewa khusus untuk mengumpulkan data yang dibutuhkan.
“Perda sudah berjalan. Draftnya kami mengacu pada Pergub 40, dan penambahannya nanti disesuaikan dengan aturan Menteri Perhubungan serta regulasi lainnya,” tutup Dewa Jack.
Rencana ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta menciptakan keseimbangan antara transportasi daring dan konvensional, sehingga dapat mendukung perekonomian pariwisata Bali secara lebih adil. *ant