ARTICLE AD BOX
DENPASAR, NusaBali
Penetapan Sekjen DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak membuat jajaran kader PDIP di daerah keder. Sekretaris DPD PDIP Bali I Gusti Ngurah Jaya Negara mengatakan PDIP di Bali tetap solid.
Jaya Negara menyebutkan PDIP sangat menghormati proses hukum di KPK. Kader di daerah pun tahu kasus tersebut harus disikapi dengan elegan. “Kita tetap solid, tidak terpengaruh dengan kasus ini (penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK). Kita menghormati proses hukum,” ujar Jaya Negara saat dihubungi, Kamis (26/12).
Politisi senior yang juga Walikota Denpasar ini menyebutkan, PDIP sudah terbiasa dengan tekanan-tekanan politik. Namun demikian, justru besarnya tekanan yang dialami tidak membuat partai besutan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri ini keropos. Bahkan tekanan membuat PDIP makin kuat. “Kita sudah biasa dengan tekanan, namun pengalaman selama ini, semakin ditekan partai ini semakin kuat. Waktu telah membuktikan semuanya,” tegas politisi asal Kelurahan Penatih, Kecamatan Denpasar Timur., Denpasar ini
Sekretaris DPD PDIP Bali, I Gusti Ngurah Jaya Negara –NUSA BALI
Mantan Ketua DPC PDIP Denpasar ini menyebutkan dalam kasus Hasto yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK ditangani DPP. “Para kader yakin suatu saat kebenaran sejati akan menemukan jalannya sendiri,” ujar Jaya Negara. Jaya Negara menyebutkan dalam proses hukum ini kader menghormati, walaupun apa yang disangkakan tentang kerugian negara tidak ada. “Kita hormati proses hukum ini dan semua pihak kedepankan asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Sementara itu pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mengaku taat pada hukum terkait dengan penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Hasto mengaku siap menghadapi kasus hukum yang menjeratnya itu dengan kepala tegak dan mulut tersenyum. Demi perjuangan terhadap cita-cita dan nilai-nilai yang diperjuangkan, dia mengaku siap menghadapi risiko apa pun.
"PDI Perjuangan adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum," kata Hasto dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis kemarin. Sejak awal, Hasto mengaku sudah memahami berbagai risiko-risiko yang akan dihadapi ketika mengkritisi bagaimana demokrasi harus ditegakkan. Di samping itu, dia pun menyinggung terkait dengan sumber-sumber daya negara digunakan demi kepentingan politik praktis. Menurut dia, seluruh kader PDI Perjuangan harus menghadapi hal itu.
"Untuk itu, kami tidak akan pernah menyerah, baik mau digunakan suatu proses intimidasi secara formal maupun dengan cara-cara di luar formal sekalipun, kami sudah menyiapkan risiko-risiko terburuk," kata Hasto. Hasto pun mengatakan bahwa masuk penjara sebagai tahanan adalah bagian dari pengorbanan cita-cita, sebagaimana yang dialami oleh Bung Karno. Perihal penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK, dia mengatakan jangan pernah takut untuk menyuarakan kebenaran dan mengajak para kader untuk menjaga muruah PDIP beserta Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. "Kami tidak akan pernah menyerah, baik mau digunakan suatu proses intimidasi secara formal maupun dengan cara-cara di luar formal sekalipun," katanya. Menurut Hasto, ketika mendirikan PNI, Bung Karno menjunjung prinsip non-cooperation demi rakyat yang berdaulat, bisa berserikat, berkumpul, menyampaikan pendapatnya, dan Indonesia yang merdeka.
"Maka penjara pun adalah suatu jalan dan bagian dari pengorbanan terhadap cita-cita," katanya. Hasto mencontohkan bahwa kader PNI justru menunjukkan mulut tersenyum dan kepala tegak ketika menghadapi hukuman gantung oleh Belanda karena menyuarakan salam merdeka. Menurut dia, PDIP pun siap menghadapi hal yang serupa dengan PNI tersebut. "Mari, demi perjuangan terhadap cita-cita, demi nilai-nilai yang kita perjuangkan, risiko apa pun, siap kita hadapi dengan kepala tegak dan mulut tersenyum," ujarnya.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan sendiri menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum terkait penetapan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK. "Sampai saat ini kami lagi fokus persiapan langkah-langkah hukum kami," ujar Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy di Jakarta, Kamis kemarin.
Sejauh ini, dia pun belum menentukan langkah hukum yang akan dilakukan terkait penetapan tersangka Hasto, termasuk terkait potensi mengajukan langkah praperadilan atas status tersangka itu. "Ini terkait strategi nanti pada waktunya kami sampaikan," kata Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum itu. PDIP juga menyesalkan tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengajukan pencekalan terhadap mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Yasonna Laoly ke luar negeri atas kasus korupsi Harun Masiku. Juru bicara PDIP Chico Hakim menegaskan bahwa Yasonna tidak terlihat dalam kasus tersebut.
"Kami sangat menyayangkan hal ini. Karena tidak ada kejelasan dan keterlibatan Pak Yasonna juga sama sekali tidak dapat dijelaskan terkait dengan kasus yang sedang berlangsung ini," kata Chico kepada awak media di Jakarta, Kamis. Ia pun mengingatkan kepada KPK untuk menjunjung tinggi profesionalitas dalam mengusut kasus korupsi di Indonesia. Ia berharap tak ada upaya politisasi hukum terhadap kasus tersebut. "Dengan catatan dan mengingatkan KPK untuk bertindak profesional dalam menjalankan dan memeriksa proses hukum ini di tengah dugaan kuat di masyarakat terhadap politisasi yang sedang terjadi," ujarnya.
Di sisi lain, Chico menegaskan PDIP sangat menghormati proses hukum yang dihadapi Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto maupun pencekalan terhadap Yasonna Laoly. "Namun, kami tegaskan PDIP dan semua kadernya tentu menghormati semua proses hukum yang sedang berjalan," tambah Chico. Sebelumnya, Rabu (25/12), KPK mencegah ke luar negeri terhadap mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly (YHL) terkait penyidikan dan pencarian terhadap buronan kasus dugaan korupsi Harun Masiku.
Larangan tersebut diberlakukan bersamaan dengan larangan bepergian keluar negeri terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK). "Pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang warga negara Indonesia yaitu YHL dan HK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu. Tessa menerangkan larangan bepergian ke luar negeri tersebut terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan perkara Harun Masiku.
Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan penyidik karena keberadaan keduanya di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan korupsi. Larangan tersebut berlaku untuk 6 (enam) bulan.
Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan. Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku, saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah. 7 nat, ant